Dewasa
ini pariwisata mengalami pengembangan yang cukup signifikan. Jumlah kunjungan
wisatawan menunjukan angka yang positif sehingga menjadi salah satu
kebutuhan dan tren dalam berkehidupan sosial. Pariwisata juga menjadi alat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal, meningkatkan lapangan
pekerjaan dan menjadi sumber pemasukan devisa bagi Negara. Pada umumnya paradigma pengembangan
pariwisata merupakan suatu kegiatan bersenang-senang yang konotasinya negatif karena
munculnya tempat-tempat hiburan yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.
Seiring
berkembangnya waktu, pariwisata terus berbenah sehingga munculah pariwisata
berbasis syariah. Pariwisata syariah merupakan suatu perjalanan wisata yang
mengedepankan nilai-nilai keislaman yang sesuai dengan gaya hidup sebagaimana orang islam dan memberikan pengalaman yang
penting dalam meningkatkan iman seseorang terhadap sang pencipta (allah SWT). Selain
itu, Munirah (2012) mengatakan bahwa
Pariwisata syariah merupakan pariwisata yang fleksibel, rasional, sederhana dan
seimbang dengan tujuan agar wisatawan termotivasi untuk mendapatkan kebahagian
dan berkat dari allah.
Perkembangan
pariwisata syariah menjadi topik yang menarik bagi kalangan akademisi,swasta,
maupun pemerintah. Wisatawan muslim mancanegara berkontribusi terhadap
pendapatan sebanyak 126 miliar dolar AS pada tahun 2011, Jumlah ini mengalahkan wisatawan dari jerman,
amerika serikat dan Cina (UNWTO dalam Alim 2015). Dalam meningkatkan tren wisata syariah banyak penghargaan- penghargaan yang diberikan kepada
daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata syariah sehingga akan menjadi motivasi bagi pengelola untuk mengembangkan wisata berbasis syariah. Salah satu
contoh daerah tujuan wisata yang mendapat penghargaan sebagai Worl’s Best Halal
Tourism Destination adalah Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2015 di Abu
Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).
Hal yang menjadi menarik dalam pengembangan wisata
syariah adalah konsep pengelolaanya sesuai dengan nilai-nilai islam. Contoh konsep pengembangan wisata syariah
misalnya, restaurant harus memiliki
label halal dari instansi terkait, hotel menawarkan pelayanan yang sederhana
dan memberikan produk yang sesuai dengan nilai islam, tersedianya tempat –tempat
ibadah yang nyaman bagi wisatawan, dan destinasi wisata dikembangkan dengan menerapkan
nilai atau kaidah dalam islam. Chukaew (2015) mengatakan terdapat delapan faktor
standar pengukuran pariwisata dari segi administrasi dan pengelolaanya untuk
semua wisatawan yang hal tersebut menjadi suatu karakteristik tersendiri, yaitu
:
1. Pelayanan
kepada wisatawan harus cocok dengan prinsip muslim secara keseluruhan;
2. Pemandu
dan staf harus memiliki disiplin dan menghormati prinsip-prinsip islam;
3. Mengatur
semua kegiatan agar tidak bertentangan dengan prinsip islam;
4. Bangunan
harus sesuai dengan prinsip-prinsip isalam
5. Restaurant
harus mengikuti standar internasional pelayanan halal
6. Layanan
transportasi harus memiliki keamanan system proteksi
7. Ada
tempat–tempat yang disediakan untuk semua wisatawan muslim melakukaan kegiatan
keagamaanya; dan
8. Berpergian
ke tempat – tempat yang tidak bertentangan dengan prinsip islam.
Pada
dasarnya pariwisata syariah menjadi tujuan wisata bagi umat muslim di seluruh
dunia. Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia sehingga
Memiliki potensi dalam mengembangkan wisata syariah. Namun, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap
wisata syariah akan menghambat perkembangan wisata itu sendiri.
No comments:
Post a Comment